top of page

Menerapkan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Berdasarkan OSHA

1       Keamanan Kerja

      Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang  bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi  yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah 
unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.

Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.

1.      Baju kerja

2.      Helm

3.      Kaca mata

4.      Sarung tangan

5.      Sepatu

Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.

1.      Buku petunjuk penggunaan alat

2.      Rambu-rambu dan isyarat bahaya.

3.      Himbauan-himbauan

4.      Petugas keamanan

Tujuan Keselamatan Kerja :

·        Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.

·        Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.

·        Menjamin proses produksi berjalan secara aman

2.   Kesehatan Kerja

      Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.

Bree is a spirited and standout font that takes its inspiration from handwriting. It's sure to grab your reader's attention, especially in short paragraphs.

bottom of page